Jakarta, Aktual.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membuka sidang kode etik terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan komisioner KPU lainnya terkait pengaduan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
“Agenda sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh DKPP dengan nomor perkara 4-PKE-DKPP/I/2024, teradu Ketua dan Anggota KPU RI, dengan ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito di Jakarta, Rabu(28/1).
Pengaduan diajukan oleh Rico Nurfiansyah Ali dari Jember, Jawa Timur, Ketua Pemantau Pemilu dari Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat di Jawa Timur.
Rico menjelaskan dasar pengaduannya adalah berita tentang kebocoran data DPT yang diretas pada 29 November 2023.
Menurutnya, kebocoran tersebut melanggar prinsip akuntabilitas sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Anggota Komisioner KPU Mochammas Afifudin yang mewakili pihak teradu, menjelaskan bahwa KPU telah melakukan mitigasi dengan menonaktifkan akun-akun pengguna Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) setelah mendapatkan informasi tentang dugaan akses ilegal.
“KPU telah melakukan pengecekan terhadap Sidalih dan menonaktifkan akun-akun pengguna Sidalih sebagai upaya penanganan peretasan tersebut lebih lanjut,” kata Afifudin.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah