Jakarta, Aktual.co — Dinas Keluatan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menunggu hasil revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, supaya ada kejelasan tata kelola kelautan di tingkat kabupaten.
“Sejauh ini, kewenangan pemerintah kabupaten yang pada pendampingan nelayan kecil dan pemberdayaan nelayan. Artinya, kami masih menunggu hasil revisi undang-undang tersebut,” kata Kepala Bidang Kelautan dan Perikanan Tangkap Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (DKPP) Kulon Progo Prabowo Sugondo di Kulon Progo, Minggu (15/3).
Namun demikian, ia mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan segala sesuatunya sesuai dengan kewenangan-kewenangan yang dimiliki kabupaten.
“Memang, Kabupaten Kulon Progo sebagai Kota Maritim sudah dicanangkan. Hanya saja belum memiliki kewenangan. Kalau kita kerja, tanpa ada kewenangan akan percuma,” ucap dia.
Ia mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pemkab hanya nelayan kecil. Kalau pembahasan sudah selesai, dan untuk mewujudkan Kulon Progo sebagai Kota Maritim harus ada komitmen menyelesaikan Pelabuhan Tanjung Adikarto.
Menurut dia, persoalan penyelesaian pembangunan Pelabuhan Tanjung Adikarto adalah penganggaran. Pemecah ombak menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Sedangkan pembangunan dermaga, kolam, hingga fasilitas lainnya menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Tahun ini ada komitmen dar Pemda DIY mengeruk alur pelayanan dan Kementerian Keluatan dan Perikanan (KPP) mendalamkan kolam kapal. Harapanya, PU dapat melakukan penataan kembali pemecah ombak yakni tripot yang berserakan di laut. Kalau hal ini sudah dilaksanakan, maka kapal-kapal besar bisa masuk,” ucapnya.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kulon Progo Aji Pangaribawa berharap ada langkah nyata supaya Pelabuhan Tanjung Adikarto segera diselesaikan.
Menurut dia, beroperasinya Pelabuhan Tanjung Adikarto akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi Kulon Progo, khususnya nelayan.
“Pelabuhan Tanjung Adikarto adalah kunci pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan nelayan. Kami berharap ada langkah nyata perintah kabupaten, provinsi dan pusat dalam penyelesaian pelabuhan ini,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka
















