Jakarta, Aktual.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindak atau operasi tangkap tangan (OTT) terhadap masyarakat pembuang sampah sembarangan saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Sudirman hingga M.H. Thamrin.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Ahad (15/1), menuturkan pihaknya melanjutkan pesan dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar kegiatan pengawasan dan penindakan pelanggar kebersihan terus konsisten dilakukan.
“Kami beserta jajaran menindaklanjuti pesan Pak Pj Gubernur dengan mengerahkan petugas lebih banyak dari pekan-pekan sebelumnya,” kata Asep.
Setelah dilaksanakan pengawasan dan penindakan pelanggaran bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, terdapat enam pelanggar yang terbukti membuang sampah sembarangan.
Enam pelanggar itu terdiri lima orang yang dikenakan denda uang dengan total denda Rp400.000 dan satu pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi.
“Jumlah ini lebih sedikit dari HBKB sebelumnya, ini menjadi bukti bahwa warga Jakarta sudah makin sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan,” lanjutnya.
Selain secara konvensional, OTT juga dilakukan dengan bantuan pesawat tanpa awak (drone) bersinergi dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, serta petugas DLH DKI Jakarta juga berkeliling sepanjang ruas HBKB mengimbau agar masyarakat tetap menjaga kebersihan.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta turut menempatkan tujuh posko sepanjang Jalan Sudirman hingga M.H. Thamrin di depan Hotel Indonesia Kempinski, Jalan Sumenep, depan Gedung Jaya, depan Gedung BNI 1946, depan Gedung Chase Plaza, depan Gedung Graha Niaga dan depan Gedung FX Sudirman.
Selain di lokasi HBKB tingkat Provinsi, kegiatan ini juga dilaksanakan di lima lokasi HBKB Kota Administrasi lainnya di Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Sesuai Perda itu, sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp500 ribu.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid