uji emisi motor
uji emisi motor

Jakarta, Aktual.com – Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas udara di wilayah Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan baru yang melarang kendaraan bermotor yang belum menjalani uji emisi masuk ke area kantor. Kebijakan ini resmi berlaku sejak 21 Agustus 2022 di seluruh area perkantoran DLH, Suku Dinas Kota Administrasi, dan Satuan Pelayanan Lingkungan Hidup (LH) Kecamatan.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk memberikan contoh teladan kepada masyarakat dalam hal mengubah perilaku guna mendukung perbaikan kualitas udara di Jakarta. “Sebelum kita menuntut masyarakat untuk mengubah perilaku dan membebani mereka dengan berbagai kewajiban, alangkah baiknya kita Keluarga Besar DLH DKI Jakarta memberikan contoh teladan kepada masyarakat,” kata Asep dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Senin (21/8).

Asep juga menekankan bahwa proses pemeriksaan kendaraan tidak akan rumit dan tidak akan menimbulkan antrian panjang. Petugas Pamdal hanya perlu membuka aplikasi yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu ujiemisi.jakarta.go.id. Melalui aplikasi ini, seluruh database kendaraan yang telah menjalani uji emisi di bengkel DLH atau Tempat Penyelenggara Uji Emisi resmi telah diintegrasikan.

Bagi kendaraan pegawai yang belum menjalani uji emisi, Asep memberi kesempatan untuk melakukannya pada tanggal 21-22 Agustus 2023. “Kendaraan yang belum menjalani uji emisi akan diarahkan untuk mengikuti uji emisi di bengkel DLH atau Sudin LH Kota Administrasi. Setelah kendaraan lulus uji emisi, barulah kendaraan tersebut diperbolehkan untuk diparkir di area kantor,” tambah Asep.

Tidak hanya mewajibkan uji emisi, DLH DKI Jakarta juga telah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah secara bergantian sesuai dengan kebijakan Pj Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, seluruh pegawai diwajibkan untuk menggunakan transportasi umum atau kendaraan rendah emisi seperti sepeda atau kendaraan listrik setiap hari Rabu.

“Ini merupakan langkah konkret dari DLH untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta. Kita semua harus bersatu untuk mewujudkannya,” pungkas Asep.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi