Yogyakarta, aktua.com – Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta melanjutkan upaya menjaga kualitas air tanah di kota tersebut dengan membangun puluhan sumur peresapan air hujan yang pada tahun 2020 ini difokuskan di sekolah dan fasilitas umum.
“Tentunya, lokasi pembangunan didasarkan pada permohonan yang sudah diajukan pada 2019. Pada tahun ini akan dibangun 50 sumur peresapan air hujan (SPAH),” kata Kepala Bidang Penataan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Feri Edy Sunantyo di Yogyakarta, Senin (20/1).
Menurut dia, keberadaan SPAH sangat efektif untuk mengurangi potensi genangan saat terjadi hujan lebat, termasuk menyimpan air sehingga kualitas air tanah di Kota Yogyakarta akan tetap terjaga.
SPAH yang akan dibangun DLH Kota Yogyakarta pada tahun 2020 ini memiliki spesifikasi teknis yaitu berdiameter 80 centimeter dan kedalaman sekitar 2,5 meter atau sesuai ketinggian muka air tanah di Kota Yogyakarta dengan konstruksi buis beton.
“Kami menggandeng pihak ketiga untuk pekerjaan pembangunan SPAH. Alokasi anggaran untuk pembangunan satu unit SPAH mencapai sekitar Rp3,6 juta,” katanya.
Pekerjaan pembangunan SPAH ditargetkan dapat dimulai pada Mei hingga September. Pada tahun lalu, Feri mengatakan, sudah menyelesaikan pembangunan 50 SPAH.
“Untuk tahun ini, fasilitas umum yang juga akan dilengkapi dengan SPAH adalah tempat ibadah,” katanya.
Sedangkan untuk kantor kelurahan atau kecamatan, lanjut dia, diharapkan sudah mengalokasikan dana melalui anggaran di masing-masing instansi untuk membangun SPAH.
“SPAH yang sudah dibangun juga harus dijaga agar fungsinya tetap maksimal. Jika ada pendangkalan karena tumpukan pasir, maka harus segera dibersihkan,” katanya.
Ia juga tidak menampik jika ada SPAH yang mengalami kerusakan. “Biasanya, karena lokasi SPAH tidak terlindung dan sering dilintasi mobil atau sepeda motor sehingga rusak. Harapannya, bisa dibetulkan secara mandiri karena sejak 2018 hingga saat ini tidak ada anggaran pemeliharaan,” katanya.
Feri menambahkan keberadaan SPAH juga sudah diatur sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB). Setiap luasan 60 meter persegi harus dilengkapi dengan satu SPAH.
Bagi warga yang ingin membuat SPAH secara mandiri dapat melakukan sejumlah inovasi seperti menempatkan SPAH tepat di bawah aliran talang air atau membuat konstruksi SPAH yang terhubung langsung ke sumur milik warga.
Selain SPAH, upaya untuk menjaga kualitas dan kelestarian air tanah di Kota Yogyakarta juga bisa dilakukan dengan pembuatan biopori.
Sebelumnya, Kepala DLH Kota Yogyakarta Suyana mengatakan, fokus pembangunan SPAH pada tahun ini adalah di tanah milik Pemerintah Kota Yogyakarta supaya tidak menjadi temuan di kemudian hari.
“Pembangunan SPAH juga dianggap sebagai bagian dari aset. Jika dibangun di persil milik individu bisa menjadi pertanyaan. Oleh karenanya, kami akan fokus membangun SPAH di tanah yang sudah menjadi aset pemerintah daerah,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eko Priyanto