Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (Sekjen PP DMI) Drs H Imam Addaruqutni MA mengatakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat adalah bentuk tanggung jawab Pemerintah terhadap keselamatan warga bangsa.
Imam Addaruqutni, dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (7/7), menyebut terkait dengan kemaslahatan seluruh umat warga bangsa ini, maka kaidahnya yakni ‘dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih’.
Jadi menghindarkan bahaya itu harus diutamakan ketimbang mengambil maslahatnya atau kebaikannya atau ‘mashalih’. Jadi ‘mashalih’ adalah jabaran dari maslahat-maslahat, katanya pula.
“Sekarang kalau kita pergi lalu pola penyebaran COVID-19 itu melalui kerumunan manusia yang ada di dalam masjid atau tempat ibadah itu adalah jamaah, maka untuk sementara waktu orang tetap bisa menjalankan syariat itu di rumahnya masing-masing. Sebenarnya itu saja yang harus dipahami masyarakat,” ujar Imam.
Karena sebetulnya, kata dosen di Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran (PTIQ) ini, menyebut bahwa hal ini tidak selalu berkaitan dengan soal radikalisme, tetapi ini pemahaman yang utuh mengenai apa yang disebut sebagai menjalankan syariat dengan ketika datang pada waktu yang sama dengan adanya bahaya wabah ini.
Imam mengaku bahwa pihaknya sudah menyampaikan ke seluruh pimpinan wilayah-wilayah Dewan Masjid Indonesia, sehingga untuk wilayah yang masuk zona merah, diimbau untuk mengikuti saja kebijakan Pemerintah ini.
“Sebenanrya kalau zonanya tidak merah atau zona hijau, saya kira tidak ada masalah, tetapi harus tetap dengan berhati-hati dan harus menerapkan protokol kesehatan di situ untuk mencegah penyebaran virus tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa daerah-daerah seperti yang dinyatakan sebagai daerah yang harus ditutup, tentu harus benar-benar ditutup dan aparatnya harus benar-benar hadir di situ.
Dirinya mencontohkan kejadian di beberapa pasar yang ia temui, sebagian orang tidak memakai masker bahkan tidak ada aparat yang menegakkan aturan selama PPKM Darurat di situ.
“Sebenarnya aturan PPKM Darurat ini sudah benar, tetapi bisa menjadi salah, bukan karena aturan tapi penegakannya. Jadi kalau ini sudah merupakan sebuah kebijakan, tentunya harus diikuti juga instrumen-instrumen penegakan,” katanya menegaskan. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin