Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengatakan ajakan kepada jemaah untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu boleh dilakukan di masjid, selama tidak ada upaya kampanye terhadap caleg dan pasangan capres-cawapres.
“Kalau mengajak orang (supaya) tanggal 17 (April) semua harus pergi (ke TPS), itu biasa saja, itu (termasuk) ajaran politik. Tapi tidak mengkampanyekan seseorang atau kelompok atau calon-calon itu,” kata Wakil Presiden Jusuf Kalla usai mengundang pengurus DMI dan Perhimpunan Remaja Masjid (Prima) se-DKI di Jakarta, Sabtu malam (10/3).
Batasan kampanye ajaran politik yang boleh dilakukan di masjid adalah terkait ajakan kepada masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara dan menggunakan hak pilihnya.
Sementara kampanye untuk memilih caleg atau pasangan capres-cawapres tertentu, apalagi dengan menyampaikan ujaran kebencian dan berita bohong, JK dengan tegas mengatakan hal itu tidak boleh dilakukan di masjid.
“Masjid itu tempat ibadah, kita memakmurkan (masjid) dan masjid juga harus memakmurkan masyarakatnya,” kata JK.
Artikel ini ditulis oleh: