Terkait pemberian bantuan dari partai politik, caleg atau tim sukses pasangan capres-cawapres, JK mengatakan selama bantuan itu ikhlas tanpa imbalan kampanye, maka sumbangan itu boleh diterima pengurus masjid.
“Kalau bantuannya bersyarat, ‘saya bantu asal mengkampanyekan’, ini pasti tidak diterima. Tapi kita tidak bisa menolak kalau (ada) yang ingin bantu masukkan ke kotak amal, silakan saja, sedekah, infaq, silakan saja,” ujarnya.
JK memanggil pengurus DMI dan Prima DKI Jakarta untuk menyosialisasikan imbauan terkait larangan kampanye politik praktis di masjid. Imbauan tersebut, kata JK, berlaku juga untuk pengurus masjid se-Indonesia.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DMI DKI Jakarta Ma’mun Al Ayyubi, Ketua DMI Jakarta Pusat Suparlan, Ketua DMI Jakarta Barat Sulaiman, Ketua DMI Jakarta Timur Nur Ghulam, dan Ketua Umum Prima Ahmad Arafat Aminullah.
Artikel ini ditulis oleh: