Jakarta, Aktual.com – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 yang mengatur perubahan skema domestic market obligation (DMO) untuk minyak goreng rakyat.
Skema yang sebelumnya mencakup minyak goreng curah dan kemasan kini diubah menjadi hanya berfokus pada MinyaKita.
“Melalui terbitnya Permendag 18 Tahun 2024, DMO Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk MinyaKita,” jelas Zulkifli dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat(15/8).
Diharapkan perubahan ini akan meningkatkan pasokan MinyaKita di masyarakat.
Regulasi ini juga dimaksudkan untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng dan mengendalikan inflasi.
Zulkifli menekankan pentingnya menggunakan minyak goreng kemasan untuk alasan kebersihan dan keamanan, seraya menambahkan bahwa MinyaKita bukan produk subsidi pemerintah, melainkan kontribusi eksportir melalui skema DMO.
“Minyak goreng kemasan lebih terjaga kualitas, kebersihan, keamanan, dan kehalalannya dibandingkan minyak goreng curah,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah