Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo ikut serta merintangi proses hukum kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Jaksa menilai Bimanesh ikut serta merekayasa kondisi kesehatan Novanto pasca mengalami kecelakaan mobil november 2016. Rekayasa ini dimaksudkan untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.
Bimanesh kedapatan menyuruh perawat bernama Indri Astuti untuk berpura-pura memasang perban di kepala Novanto.
“(Perintah ke Indri) sesuai dengan permintaan Setya Novanto,” ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo, ketika membacakan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/3).
Jaksa menegaskan, rekayasa ini dilakukan Bimanesh atas perintah mantan kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi. Fredrich juga sebelumnya sudah didakwa dalam perkara yang sama.
Jaksa melanjutkan selain memasang perban, Binanesh juga kedapatan menyuruh Indri berpura-pura memasangkan infus ke Novanto.
“(Infus) hanya sekedar ditempel saja. Namun Indri tetap melakukan pemasangan infus menggunakan jarum kecil ukuran 24 yang biasa digunakan untuk anak kecil,” kata Jaksa Kresno.
Setelah perban dan infus terpasang sesuai dengan perintah Fredrich, kemudian Fredrich tiba di RS Medika Permata Hijau. Kehadiran Fredrich itu seolah dirinya tak mengetahui adanya kecelakaan yang dialami Setnov. Kecelakaan Setnov terjadi pada 16 November 2017 lalu di kawasan Permata Hijau.
“Kemudian Fredrich Yunadi memberikan keterangan pada pers dengan menyebut Setya Novanto luka parah dan beberapa bagian tubuh berdarah-darah serta terdapat benjolan segede ‘bakpao’ di dahi,” kata Jaksa Kresno.
Menurut Jaksa Kresno, keterangan pers yang dilakukan oleh Fredrich tak sesuai dengan keadaan Setnov saat itu.
“Padahal Setya Novanto hanya mengalami beberapa luka ringan pada bagian dahi, pelipis kiri, leher sebelah kiri, dan lengan kiri,” kata Jaksa.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby