Terdakwa mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron saat menjalani dan mendengarkan sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/10/2015). Majelis hakim yang diketuai M. Muchlis memvonis Fuad Amin 8 tahun penjara dan denda Rp1miliar subsider enam bulan karena terbukti menerima suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan, Madura dari PT Media Karya Sentosa, serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Surabaya, Aktual.com – Direktur Penunjang Medik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soetomo Dr dr Hendrian D. Soebagjo, Sp.M.(K) menyatakan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron meninggal dunia karena penyakit komplikasi yang dideritanya.

“Meninggal karena penyakit tua. Ada komplikasi, tapi kami tidak menyebut diagnosa,” ujarnya kepada wartawan di RSUD dr Soetomo Graha Amerta Surabaya, Senin (16/9) sore.

Hendrian mengatakan, Fuad Amin, terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut meninggal dunia pada usia 71 tahun dan telah dirawat di Graha Amerta selama tiga hari, mulai 14 September 2019 setelah dirujuk dari RSUD Sidoarjo.

“Beliau (Fuad Amin,red) meninggal 16.02 WIB dan dirawat tiga hari lalu setelah dirujuk dari Sidoarjo,” ucapnya.

Sementara itu, setelah kabar meninggalnya Fuad Amin tersebar, banyak pejabat dari Bangkalan ke rumah sakit untuk memastikan informasi tersebut.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga terlihat datang ke Graha Amerta didampingi sejumlah pimpinan rumah sakit.

“Pejabat dari Bangkalan hampir semua hadir. Begitu juga dari Kemenkumham dan Gubernur Jatim,” kata Hendrian.

Rencananya, jenazah Fuad Amin akan dipulangkan ke Bangkalan setelah proses administrasinya tuntas.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 3 Februari 2016 memutuskan memperberat vonis Fuad Amin menjadi 13 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak memilih dan dipilih selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Putusan itu memperberat putusan di tingkat pengadilan negeri yaitu pada 19 Oktober 2015 saat Fuad Amin divonis delapan tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara ditambah perampasan uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang yaitu sebesar Rp234,07 miliar dan 563,322 ribu dolar AS.

Fuad Amin saat ini diketahui sedang mengajukan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan