Surabaya, Aktual.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut seorang dokter gadungan bernama Susanto dengan korban PT Pelindo Husada Citra (PHC) hukuman selama 4 tahun kurungan penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/9).
“Memohon pada ketua majelis hakim, menuntut dan menjatuhkan terdakwa Susanto dengan pidana 378 KUHP. Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara dan tetap ditahan,” kata JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya Ugik Ramantyo.
JPU mengatakan perbuatan terdakwa Susanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum pidana dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Pertimbangan JPU menuntut dengan hukuman 4 tahun karena terdakwa seorang residivis, tidak menyesali perbuatan, dan berpotensi membahayakan masyarakat.
Namun, dalam menjalani sidang, Susanto tidak didampingi pengacara dan kejaksaan tidak memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum karena ancaman penjara di bawah 5 tahun.
Sidang agenda pembacaan tuntutan perkara itu berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya dengan terdakwa Susanto mengikutinya secara dalam jaringan dari Rutan Kelas I Medaeng.
Kasus ini bermula ketika tahun 2020 Susanto melamar kerja sebagai dokter klinik di PT PHC. Pelaku menggunakan identitas dan izin praktik dokter di Bandung, Jawa Barat, bernama Anggi Yurikno yang dicuri lalu digunakan untuk melamar kerja. Semua data tersebut ternyata bisa digunakan Susanto untuk mengelabui PT PHC.
Susanto akhirnya bisa kerja di Klinik K3 Kawasan Kerja Pertamina Cepu, Jawa Tengah. Ketika manajemen akan memperpanjang kontrak kerja, kedok Santoso terbongkar.
Ternyata aksi ini bukan pertama kali dilakukan Susanto karena sebelumnya sudah menjadi dokter gadungan sejak tahun 2008 di tujuh pelayanan kesehatan, termasuk PHC menjadi korban.
(Abdul Jalil)