Jakarta, Aktual.co — Seorang dokter di Mesir yang melakukan praktek ‘Female Genital Mutilation (FGM)’, Raslan Fadl kembali dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan di kota Dela Nil Mansoura.

BBC melaporkan pada Selasa (27/1), setelah Jaksa yang menangani kasus tersebut melakukan banding, Pengadilan kota Dela Nil Mansoura akhirnya memberikan hukuman penjara selama dua tahun tiga bulan kepada Fadl.

Sebelumnya, Fadl sempat mendekam di penjara sejak 2013 lalu dan bebas pada November 2014. Penahanan tersebut dilakukan karena dirina melakukan praktek FGM atau biasa dikenal dengan sunat perempuan.

Sejak enam tahun silam, pemerintah Mesir sudah membuat sebuah kebijakan yang melarang praktek FGM. Fadl sendiri melakukan FGM terhadap seorang anak berusia 13 tahun, Suhair Al-Bataa pada 2013 lalu.

Karena ulahnya tersebut, nyawa Suhair tidak tertolong. Namun demikian, dirinya sempat berdalih bahwa kematian Suhair disebabkan oleh reaksi alergi terhadap penisilin.

Tapi, alasan tersebut tidak membuat Pengadilan setempat takut. Dan, akhirnya Fadl terpaksa harus menikmati kembali indahnya tinggal dibalik jeruji besi.

Artikel ini ditulis oleh: