Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi kembali menolak kedatangan satu warga negara asing asal Tiongkok berinisial WK. Penolakan ini lantaran ketiadaan dokumen perjalanan yang lengkap dan sah.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno menjelaskan, sekitar pukul 23.00 WITA, Jumat (6/1), WNA China ini tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali, dengan pesawat Air Asia nomor AK374 dari Kuala Lumpur, Malaysia.
“Namun, yang bersangkutan ditolak pendaratannya, karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah. Diduga paspor WK hilang dalam perjalanan masuk ke wilayah Indonesia,” papar Agung, di Jakarta, Sabtu (7/1).
Tak pandang bulu, Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai pun langsung melakukan tindakan tegas dengan mendeportasi WNA China ini.
“Di deportasi Kanim Ngurah Rai pada Jumat (6/1) dan dikembalikan ke embarkasi awal dengan pesawat QZ550 tujuan Kuala Lumpir pada Sabtu (7/1),” jelas Agung.
Di hari dan tempat yang sama sebetulnya juga terjadi peristiwa serupa yang menimpa WNA asal Australia berinisial JWP WN. Kedatangannya juga ditolak lantaran masuk daftar pencarian orang dugaan pedofilia.
Pihak Kanim Ngurah Rai pun langsung mendeportasi yang bersangkutan dengan dikembalikan ke embarkasi awa dengan pesawat Malindo OD307.
(Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh: