RS Sumber Waras

Jakarta, Aktual.com — Kasus dugaan kerugian negara sebesar Rp775 miliar dalam proses jual beli lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta kian menjadi perhatian publik.

Berdasarkan dokumen bertajuk ‘Hasil Pemeriksaan atas Pengadaan Tanah RS Sumber Waras Tahun 2014’ yang beredar di awak media, disebutkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diduga menentukan pembelian tanah dan menetapkan harga sebelum dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun 2014.

Pada rapat pimpinan Gubernur tertanggal 2 Desember 2013, Ahok memerintahkan pembelian RS Sumber Waras dengan Appraisal (NJOP RSSW) Tahun 2013 sebesar Rp12,19 juta/m2.

“28 Okteber 2013 disposisi saudara BTP (Basuki Tjahaja Purnama) membeli Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW),” seperti yang dikutip dalam dokumen tersebut.

Masih ditanggal 12 Desember 2013, Ahok yang menjabat sebagai wakil gubernur ketika itu sempat bertemu dengan dr. Adji untuk dapat membeli lahan dibawah NJOP dari yang perjanjian tertanggal 14 November 2013 YKSW-CKU dengan harga Rp15,5 juta.

“Rapim tanggal 12 Mei 2014 sdr. BTP memerintahkan membeli tanah RSSW dengan harga NJOP (NJOP Tahun 2014 Rp20,75 juta/per m2),” sebut dokumen itu.

Dalam pembelian tanah RSSW, tidak ada negosiasi harga tanah meskipun diketahui bahwa pertimbangan NJOP hanya untuk kenaikan pendapatan. Lokasi tanah bukan di Jl Kyai Tapa, tetapi di Jl Tomang Utara (tak ada akses ke Kyai Tapa).

Perjanjian YKSW dan CKU tanggal 14 November 2013 nilainya Rp15,5 juta /m2 dan YKSW meminta untuk mendapatkan memanfaatkan tanah selama 2 tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang