Medan, Aktual.com – Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Belawan, Rabu (16/1), memusnahkan kacang ercis dan biji gandum impor asal Malaysia karena dokumennya tidak lengkap.

“Kacang ercis sebanyak 200 kg dan 500 kg biji gandum asal Malaysia itu dimusnahkan dengan incenerator,” ujar Kepala Karantina Pertanian Belawan Andi PM Yusmanto di Belawan, Rabu (16/2).

Dia mengatakan itu usai pemusnahan yang dilaksanakan di Kawasan Industri Medan IV.
yang dihadiri/disaksikan pihak berwenang yang terkait dan perwakilan pemilik barang.

Andi Yusmanto menjelaskan, dua. komoditas pertanian asal Malaysia itu masuk ke Pelabuhan Belawan pada pertengahan Januari 2022.

Oleh karena dokumen tidak lengkap, maka dilakukan penahanan atas kedua barang tersebut di gudang Bea Cukai Belawan

“Pemilik tidak mampu melengkapi dokumen sesuai ketentuan dalam jangka waktu tiga hari (sesuai UU No 21 Tahun 2019 pasal 48 ayat 4), lalu dilakukan penolakan,”katanya.

Kemudian karena dalam batas waktu yang telah ditentukan juga, pemilik tidak mengirim/mengembalikan komoditas yang ditolak tersebut, maka dilakukan pemusnahan

‌”Kedua komoditas itu tidak ilegal, tapi dokumennya tidak lengkap, maka ditahan dan ditolak untuk akhirnya dimusnahkan,” katanya.

‌Dokumen kesehatan berupa Sertifikat Kesehatan (Phytosanitary Certificate) dari negara asal harus dilengkapi sebagai jaminan kesehatan bagi komoditas pertanian yang diimpor dan itu penting guna melindungi sumber pangan Indonesia.

Tidak hanya itu, dokumen tambahan berupa Prior Notice (PN) dan Certificate of Analysis (COA) dari negara asal impor juga harus ada karena komoditas tersebut termasuk golongan dalam pangan segar asal tumbuhan (PSAT) sesuai Permentan 55 Tahun 2016.

“Pemusnahan untuk memberikan edukasi kepada pengusaha dan masyarakat lainnya soal betapa pentingnya dokumen kesehatan menyertai komoditas pertanian yang dilalulintaskan dan dimasukan ke wilayah Indonesia,”ujar Yusmanto.

Berdasarkan data IQFAST Karantina Pertanian Belawan, tindakan penahanan, penolakan dan pemusnahan (3P) pada tahun 2020, ada tindakan penahanan dua kali.

Kemudian, penolakan dua kali juga, sementara pemusnahan nihil.

Sedangkan pada tahun 2021, tindakan penahanan dua kali, penolakan nihil dan pemusnahan dua kali.

Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Bambang, dalam keterangannya dari Jakarta, mengatakan, persyaratan karantina meliputi sertifikat kesehatan dari daerah atau negara asal, melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan serta dilaporkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina.

Tempat pemasukan dan pengeluaran harus diawasi ketat, kalau tidak, katanya, media pembawa hama dan penyakit berhasil lolos masuk ke Indonesia dan akan beresiko bagi kelestarian sumber daya alam.

Untuk itu, katanya, penguatan sumber daya manusia Badan Karantina Pertanian di bidang pengawasan dan penindakan juga harus terus ditingkatkan..

“Hal itu sejalan dengan arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang menegaskan bahwa pintu keluar masuk agar bisa berfungsi lebih maksimal, dalam kondisi aman dan sehat serta sesuai dengan norma-norma penyelenggaraan komoditas yang ada,”ujar Bambang.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
As'ad Syamsul Abidin