Jakarta,Aktual.com – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bersama dengan Polres Bogor tengah menangani kasus tragis penembakan antaranggota satuan khusus kontraterorisme di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam peristiwa yang terjadi di Rusun Polri Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Minggu (23/7) pukul 01.40 WIB, seorang anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda IDF meninggal dunia akibat tertembak oleh dua rekannya sendiri, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Ketiganya merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol. Aswin Siregar, menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi karena kelalaian anggota yang tidak sengaja mengeluarkan senjata dari dalam tasnya dan menyebabkan tembakan mengenai rekannya yang berada di depannya.

“Aswin menegaskan bahwa Densus 88 Antiteror Polri dan Polres Bogor akan memberikan informasi perkembangan penanganan kasus ini kepada publik.

“Perkembangan penanganan kasus ini akan di-update oleh penyidik Polres Bogor dan Densus,” tambahnya.

Dalam menangani kasus ini, Polri telah mengambil tindakan dengan mengamankan para tersangka. Keduanya akan menjalani proses penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tragis ini. Tim gabungan Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Barat dan Reskrim Polres Bogor bertugas untuk mengungkap apakah ada pelanggaran disiplin, kode etik, atau tindak pidana yang dilakukan oleh kedua pelaku.

“Polri tidak akan mentolerir oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku,” tegas Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Ilyus Alfarizi