Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding didampingi Wamen P2MI, Christina Aryani Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025). Aktual/TINO OKTAVIANO

Jakarta, aktual.com – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkapkan rencananya melakukan penguatan peran Atase Ketenagakerjaan (Atnaker).

Diketahui, secara formal kewenangan Atnaker belum dilimpahkan sepenuhnya kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).

Menteri Karding menjelaskan, peran Atnaker harus diperkuat dalam hal pelaporan untuk pelindungan pekerja migran Indonesia, promosi, kemitraan penempatan hingga pendataan.

“Atnaker diberi fungsi dalam pelaporan dalam rangka penguatan fungsi pelindungan pekerja migran Indonesia. Pekerja migran Indonesia wajib melaporkan perpanjangan kontrak kerja ke Atnaker. Hal ini memperkuat perlindungan administratif, pemantauan kondisi kerja, dan mencegah overstay,” kata Menteri Karding dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Selain itu, Menteri Karding mengusulkan agar Atnaker menjadi agen promosi kompetensi pekerja migran Indonesia dan membangun kemitraan strategis dengan negara penempatan.

“Atnaker diusulkan menjadi agen promosi kompetensi pekerja migran Indonesia dan membangun kemitraan strategis dengan negara penempatan, mendukung diplomasi ekonomi dan perluasan sektor penempatan yang layak,” kata Menteri Karding.

Kemudian, Menteri Karding juga mengusulkan agar Atnaker bisa melakukan pendataan pekerja migran Indonesia yang kembali ke Indonesia.

“Kemudian pendataan pekerja migran indonesia termasuk soal anak, karena selama ini enggak didata, sehingga anaknya tidak punya akta kelahiran,” kata Menteri Karding.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano