Jakarta, Aktual.com — Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengatakan pihaknya tengah menggodok regulasi baru sehingga mampu mendorong investasi masuk ke daerah perbatasan.
“Untuk mendorong investasi di daerah perbatasan, kita membutuhkan regulasi khusus,” terang Marwan di Jakarta, Selasa (3/11).
Ia mengatakan, selama ini daerah perbatasan belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus.
Hanya saja ia mengakui bahwa dirinya bekerja mengacu kepada kepres, namun baginya hal itu tidak cukup mengatur secara detail untuk mendorong keberhasilan penanganan desa perbatasan.
Berdasarkan pengakuannya, ia belum memastikan regulasi yang sedang digodok akan dipayungi dalam Peraturan Menteri, Inpres ataupun dalam bentuk Undang-Undang.
Ia hanya mengatakan bahwa saat ini tengah menyusun naskah akademik regulasi tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan