Jakarta, Aktual.com – Kementerian ESDM telah menerbitkan regulasi kelistrikan hasil revisi dari bebrapa aturan yang dinilai memberatkan investor hingga menghambat investasi, yang memang sedang gencar didorong oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Someng menjelaskan bahwa revisi Permen 10, 11, dan perubahan kedua dari Permen 12 akan memberikan rambu-rambu dalam jual beli tenaga listrik yang sehat, efisien dan transparan berdasarkan hak dan kewajiban masing-masing.
“Perubahan aturan ini dilatarbelakangi oleh upaya Pemerintah sebagai regulator dalam mewujudkan iklim usaha yang makin baik dengan tetap mendorong praktek efisiensi. Disamping itu, Pemerintah juga terus mengusahakan harga listrik yang wajar dan terjangkau agar dapat dinikmati oleh masyarakat,” ujar Andy Sommeng pada sosialisasi yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, badan usaha, dan asosiasi subsektor di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan Jakarta, Kamis (10/8).
Dalam Permen ESDM 49/2017 (revisi Permen ESDM 10/2017), ketentuan mengenai resiko yang ditanggung PT PLN atau Persero dan Badan Usaha berupa perubahan kebijakan atau regulasi (government force majeure) dan ketentuan mengenai keadaan kahar (force majeure) berupa perubahan kebijakan atau regulasi (government force majeure) dihapus di aturan yang baru.
Selain itu, ada penambahan ketentuan terkait pengalihan hak, antara lain: pengalihan saham yang hanya dapat dilakukan kepada badan usaha satu tingkat dibawahnya dan kewajiban pelaporan kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Ketenagalistrikan, perubahan direksi dan/atau komisaris, serta pengecualian ketentuan terhadap Badan Usaha pembangkitan tenaga listrik berbasis panas bumi yang diatur sesuai peraturan perundang undangan.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Wisnu