Pokok-pokok revisi Permen ESDM 11/2017 meliputi perubahan pembelian harga gas. Jika sebelumnya PLN/Badan Usaha Penyedia Tenaga Listrik atau BUPTL dapat membeli gas dengan harga paling tinggi 11,5 persen ICP/MMBTU jika pembangkit tenaga listrik tidak berada di mulut sumur (wellhead), di aturan yang baru (Permen ESDM 45/2017), PLN/BUPTL harga paling tinggi ditetapkan sebesar 14,5 persen ICP di plant gate dengan syarat-syarat yang berlaku. Dalam Peraturan Menteri yang baru, bab mengenai jaminan sudah tidak diatur lagi.

Terakhir, dalam Permen ESDM Nomor 50/2017 (revisi kedua Permen ESDM 12/2017) antara lain diatur penambahan ketentuan mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Air Laut dan perubahan ketentuan mengenai pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan yang hanya dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung.

Permen ESDM 50/2017 juga mengatur perubahan formula harga pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTBm dan PLTBg dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga patokan pembelian tenaga listrik semula sebesar sama dengan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat, menjadi ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.

Sedangkan untuk PLTP, PLTA dan PLTSa, formula harga dilakukan secara B to B untuk wilayah Jawa, Bali dan Sumatera dan maksimum BPP setempat untuk wilayah lainnya.

Selain itu diatur juga penambahan ketentuan mengenai persetujuan harga, dimana semua pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM dengan menggunakan pola kerja sama Build, Own, Operate, and Transfer atau BOOT kecuali PLTSa.

Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Wisnu