Jakarta, Aktual.com – PT Bank BNI Syariah menyosialisasikan fatwa-fatwa terbaru dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) kepada para pelaku industri keuangan yang diharapkan mampu mendorong perkembangan keuangan syariah.
Dalam konferensi pers di Wisma Antara, Jakarta, Selasa, Direktur Utama BNI Syariah Imam Teguh Saptono berharap fatwa-fatwa terbaru DSN MUI tersebut dapat memacu para pelaku di industri keuangan syariah untuk berinovasi memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dia meyakini dalam mendorong perkembangan industri syariah, para pelaku keuangan syariah perlu mendapat dukungan dari pemangku kepentingan termasuk, DSN MUI selaku regulator pembuat fatwa.
“Beberapa fatwa memang menjadi kebutuhan mendasar untuk pertumbuhan industri,” kata Imam.
BNI Syariah dan DSN MUI dalam kesempatan tersebut menyosialisasikan delapan fatwa, yaitu fatwa tentang akad al-ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah (101/DSNMUI/X/2016), akad al-ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah untuk produk pembiayaan pemilikan rumah (PPR) inden (102/DSNMUI/X/2016), novasi subjektif berdasarkan prinsip syariah (103/DSNMUI/X/2016), subrogasi berdasarkan prinsip syariah (104/DSN MUI/X/2016).
Kemudian, fatwa tentang penjaminan pengembalian modal pembiayaan mudharabah, musyarakah, dan wakalah bil istitsmar (105/DSN-MUI/X/2016), wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah (106/DSN-MUI/X/2016), pedoman penyelenggaraan pariwisata berdasarkan prinsip syariah (108/DSN-MUI/X/2016), dan pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah (109/DSN-MUI/X/2016).
BNI Syariah menyambut baik fatwa-fatwa terbaru tersebut karena bentuk-bentuk perjanjian ini diyakini mampu memperluas ragam dan cakupan bank syariah dalam mengembangkan ekonomi.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan