Jakarta, aktual.com – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Konsumen Cerdas Hukum (KCH) Maria, melayangkan surat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Hal ini terkait dengan permintaan untuk menuntaskan dugaan kasus gratifikasi yang diterima mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Chaerul Amir.

“Surat ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Misi Kejaksaan RI poin 5 yaitu pempercepat pelaksanaan reformasi, birokrasi dan tata kelola Kejaksaan Republik Indonesia yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme,” ucap Maria melalui keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Jumat (18/6/2021).

Dengan dilayangkannya surat tersebut kepada Jaksa Agung, Maria berharap visi dan misi Kejaksaan RI menjadi lembaga penegak hukum yang professional, proporsional dan akuntabel itu tidak hanya sebagai semboyan belaka yang biasa terpampang disetiap kantor Kejaksaan.

Dikatakan Maria, kasus mantan Sesjamdatun Chaerul Amir yang diduga menerima suap dari Natalia Rusli, sudah terang benderang adanya, sehingga tidak ada alasan bagi Kejaksaan Agung untuk tidak memproses pidana terhadap oknum Kejaksaan yang melakukan kejahatan korupsi.

“Kita ingin lembaga Adhyaksa terjaga dari perbuatan-perbuatan tercela dari oknum-oknum yang dapat merusak kepercayaan masyarakat sebagai lembaga penegakkan hukum dimana tempat masyarakat mencari atau mendapatkan keadilan,” kata Maria berharap.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin