Maria menambahkan, apakah, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) hanya berlaku kepada pelaku di luar Kejaksaan yang bertentangan dengan prinsip Equality Before The Law yakni, semua sama di mata hukum dan tidak pandang bulu.
“Lalu kenapa dibiarkan? Apakah Kejagung jadi tempat ‘Safe House’ bagi koruptor dan oknum?. Saya selaku Ketua LSM, sangat kecewa, kok aparat penegak hukum malah melindungi dan membiarkan oknum pelanggar hukum?. Proses pidana dong, biar para terduga pelaku diadili, jangan sampai reputasi Korps Adhyaksa terus menerus dilecehkan,” pungkasnya
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin