Jakarta, aktual.com – Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia Sulthan Muhammad Yus, MH, mengatakan desakan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Peeppu) KPK, cenderung dipaksakan.
Sehingga, jelas Sulthan Muhammad, keluarnya Perppu bukan lagi karena adanya kegentingan yang memaksa seperti disyaratkan oleh konstitusi, melainkan kegentingan yang dipaksakan.
“Ada apa ini sebenarnya, kok getol sekali memaksa presiden mengeluarkan Perppu. Seolah-olah jika tidak dikeluarkan Perppu maka negara bisa tenggelam,” jelas Sulthan Muhammad melalui siaran persnya di Jakarta, Jumat (11/10).
Padahal, lanjutnya, dalam aturan ketatanegaraan Indonesia, masih ada upaya hukum lanjutan bagi para pihak yang berkeberatan dengan revisi UU KPK ini, seperti mengajukan judicial rwview ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jangan double standart dalam melihat sesuatu, berpikirlah secara objektif. Dengan begitu republik ini lebih cepat mengarungi badai,” tegasnya.
Sulthan Muhammad mengaku khawatir pemaksaan terhadap Perppu ini karena tidak ditemukan alasan hukum yang kuat untuk menggugatnya ke MK. Artinya norma dalam revisi UU KPK tidak ada yang bertentangan dengan konstitusi.
“Jika asumsi saya dianggap keliru, maka silahkan nantinya menggugat produk revisi ini ke Mahkamah Konstitusi setelah diundangkan. Agar kita dapat mengujinya secara bersama-sama apakah revisi UU KPK ini telah sesuai atau bertentangan dengan UUD 1945,” ucapnya tegas.
Sehingga, lanjut Sulthan Muhammad, segala asumsi yang bergerak liar di luaran bisa diselesaikan dengan cara-cara terhormat sebagaimana telah diatur oleh aturan yang berlaku.
“Dengan begitu polemik ini bisa cepat diselesaikan, sehingga masyarakat luas tidak terombang-ambing oleh propaganda tertentu saja,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin