Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (17/7). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai impor Indonesia pada Juni 2017 mencapai USD10,01 miliar atau turun 27,26% dibanding Mei 2017. Jumlah tersebut juga turun sekitar 17,21% jika dibanding periode sama tahun sebelumnya. enurunan nilai impor tersebut disebabkan karena turunnya nilai impor migas dan nonmigas. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Dalam rangka penanganan hulu migas nasional yang dirasa semakin pelik, pemerintah melakukan penyederhanaan perizinan impor barang untuk kegiatan operasi hulu migas dari semula 42 hari menjadi 24 hari.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ego Syahrial mengatakan, industri migas mencapai puncak produksi tahun 1977 di mana produksi minyak sebesar 1,7 juta barel per hari. Saat ini, produksi minyak hanya sekitar 800.000 barel per hari. Padahal, kebutuhan mencapai 1,6 juta barel sehingga harus dilakukan impor.

Untuk mengembalikan industri migas Indonesia ke puncak produksi, dibutuhkan percepatan. Oleh karena itu, Kementerian ESDM menyambut baik sinergi bersama Ditjen Bea Cukai, SKK Migas dan PP INSW untuk mengembangkan integrasi sistem informasi dalam rangka pemberian fasilitas fiskal atas impor barang operasi keperluan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk kegiatan usaha hulu migas.

Sebelum adanya sinergi, KKKS membutuhkan enam kali transaksi dalam pengurusan impor barang. Setelah terintegrasi, maka hanya menjadi

dua kali atau Iebih cepat 66%. Sementara untuk total waktu yang dibutuhkan dalam pengurusan fasilitas ini hanya akan menjadi 24 hari kerja atau kurang Iebih 42.8% Iebih cepat.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Andy Abdul Hamid