Jakarta, Aktual.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta untuk merevisi UU pemberantasan terorisme untuk mewujudkan upaya preventif dalam mengungkap kasus terorisme.
“Pasti ada penambahan pasal. Kami akan meminta penyempurnaan. Kalau tidak pemerintah akan seperti pemadam kebakaran, kami tidak mau,” kata Menko Polhukam Luhut Panjaitan, di Jakarta, Jumat (15/1).
Nantinya, sambung Luhut, bila ada orang yang patut diduga maka dapat langsung dilakukan penahanan.
Terkait perkembangan pengungkapan kasus peledakan di Sarinah, Dirinya memastikan ada perkembangan terbaru.
“Saya pikir nanti malam atau besok akan ada perkembangan baru,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh: