Jakarta, Aktual.com — Dalam rangka mendorong usaha kecil, pemerintah dari berbagai daerah telah menerbitkan sebanyak 206 Peraturan Bupati/Walikota tentang pendelegasian wewenang kepada Camat untuk menerbitkan Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
“Dari database yang dapat kami monitor setiap saat, bahwa animo daerah untuk mengimplementasikan IUMK ini sangat tinggi dimana para Camat secara aktif mempromosikannya kepada pelaku-pelaku usaha di wilayah kerja masing-masing. Perkembangan IUMK sampai dengan per hari ini sebanyak 166.243 IUMK dengan 6.651 kartu dari Bank BRI,” kata Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementrian Koperasi dan UKM Yuana Setyowati, kepada dalam rilis yang diterima Aktual.com Senin (14/3).
Yuana menambahkan, untuk mempermudah pendataan usaha mikro dan pendaftaran usaha kecil, perlu penyempurnaan Perpres 98/2014 agar sesuai dengan kondisi dan situasi di lapangan.
“Dari hasil Rakor dengan Menko Perekonomian pada 10 Maret 2016 diusulkan Revisi Perpres 98/2014 ke Presiden RI sebagai landasan hukum penerbitan IUMK,” tandas dia.
Sesuai dengan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, pembinaan usaha mikro menjadi tanggungjawab sepenuhnya Pemerintah Kabupaten/Kota. Sedangkan usaha kecil tanggungjawab Pemerintah Provinsi.
“Pembahasan Perpres 98/2014 sedang dalam proses pembahasan antar lintas kementrian/lembaga di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka