Jakarta, Aktual.co — Pengamat hukum dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Suharizal mengatakan hak imunitas bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pelaksanaannya harus terpisah.
“Artinya, hak imunitas itu hanya berlaku ketika dalam bekerja, tidak untuk dalam konteks lain,” katanya di Padang, Senin (26/1).
Hal itu, menurut dia, terkait berbagai pihak mengusulkan penerbitan Perppu hak imunitas pimpinan KPK oleh Presiden.
Ia menjelaskan dalam kasus yang menimpa Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW), jika Perppu itu diterbitkan apakah hal itu berlaku surut atau tidak.
Ia mengatakan penerbitan Perppu jangan sampai berbenturan dengan konstitusi dan dapat dipahami dengan baik oleh berbagai elemen untuk menghindari pergesekan.
Ia menyebutkan penerbitan Perppu harus hati-hati dan melibatkan banyak pihak dan pakar yang memahami hukum pidana.
“Jangan sampai Perppu itu “abuse of power” atau penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby