Jakarta, Aktual.com — Indonesia Property Watch menentang keras langkah pemerintah yang tengah mengkaji opsi kepemilikan properti asing berupa apartemen tanpa batas harga dan rumah tapak di kawasan ekonomi khusus (KEK). Langkah tersebut dinilai sangat membahayakan sebab akan merusak tatanan perumahan rakyat secara nasional.

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan bahwa langkah pemerintah ini merupakan sebuah dosa besar jika sampai benar disahkan. Pasalnya, dampaknya akan sangat luas merugikan penyediaan rumah bagi masyarakat menengah bawah.

“Dampaknya akan membuat harga-harga tanah di sekitar lokasi KEK naik tidak terkendali karena sampai saat ini pemerintah belum mempunyai instrumen pengendali harga tanah seperti bank tanah,” kata Ali seperti dikutip dari lama resmi Indonesia Property Watch, Jakarta, Sabtu (26/7).

Menurutnya, dengan mahalnya harga properti di KEK akan membuat zona itu menjadi eksklusif dan membahayakan tatanan sosial masyarakat. Bahkan masyarakat (pribumi) akan tersingkir ke hunian pinggiran.

“Karenanya Indonesia Property Watch menilai langkah tersebut merupakan sesuatu hal yang aneh dan perlu dipertanyakan,” ujarnya.

Ia menerangkan, kebijakan yang ada saat ini telah membuat warga asing senang. Warga asing sudah bisa membeli meskipun hanya hak pakai dan bisa diperpanjang.

“Jika memang menjadi kebutuhan mereka akan membeli dengan hak pakai. Jadi adalah salah kaprah bila ada pihak yang menilai dengan dibukanya kran kepemilikan asing maka ekonomi akan meningkat,” terangnya.

Selain itu, warga negara asing juga masih memiliki opsi menyewa, dimana investornya adalah orang lokal Indonesia.

“Jadi seharusnya dengan dikondisikan menyewapun akan memberikan keuntungan bagi pasar lokal,” tuturnya.

Tak hanya itu, Ali menegaskan, jika pemerintah berniat mendorong sektor riil seharusnya mendorong masuknya investasi asing dengan menggandeng partner lokal. Itu imbasnya berbeda dengan hanya kepemilikan asing.

“Dengan arus investasi asing masuk maka akan menggerakan sektor riil di Tanah Air dengan meningkatnya lapangan kerja. Namun berbeda bila hanya dibuka kepemilikan asing maka hal tersebut lebih bersifat mikro dan menguntungkan kelompok tertentu,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh: