Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10). RDPU tersebut membahas koordinasi Polri dengan penegak hukum lainnya, pembentukan densus tipikor serta penanganan sejumlah kasus seperti terorisme, korupsi dan narkotika. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Umar Husin, mengatakan jangan sampai pembentukan Densus Antikorupsi Polri untuk menyasar lurah-lurah yang menangani dana desa.

Pasalnya, gagasan pembentukan unit di kepolisian tersebut hingga kini belum jelas mengenai struktur ataupun bentuknya.

“Yang dikhawatirkan banyak orang kan, polisi menyisir lurah-lurah yang menerima dana desa,” ujar Umar saat diskusi bertajuk ‘Perlukah Densus Tipikor?’ di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/10).

“Itu kan makin kacau. Kita sangat yakin lurah tidak mampu buat laporan yang rumit yang distandardisasi Pemerintah,” sambung dia.

Manurut Umar, karena hingga kini belum ada kejelasan mengenai ruang lingkup Densus Antikorupsi tersebut. Apalagi Indonesia sudah memiliki lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi yang diperlengkapi undang-undang sendiri.

Alangkah baiknya jika Densus menggarap mengenai kasus yang selama ini belum mendapat perhatian. Misalnya saja Densus fokus pada kejatahan korupsi yang bersinggungan dengan luar negeri.

Kemudian dalam praktiknya, Densus Tipikor dengan KPK bisa saling bekerja sama saat KPK sungkan masuk atau saat Densus memerlukan bantuan KPK.

“Tapi kalau korupsi lurah dan kepala desa, nggak usah lah (bentuk Densus Tipikor). Kapolsek juga bisa itu,” kata dia.

Sekedar informasi, Polri sedang membentuk Densus Tipikor. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan institusi baru itu akan memerlukan anggaran sekitar Rp2,6 triliun.

Anggaran tersebut termasuk untuk belanja pegawai 3.560 personel sekitar Rp786 miliar, belanja barang sekitar Rp359 miliar dan belanja modal Rp1,55 triliun.

Nantinya Densus Tipikor akan dipimpin seorang bintang dua dan akan dibentuk satgas tipikor kewilayahan. Satgas tipikor tersebut akan dibagi tiga tipe, yakni tipe A (enam satgas), tipe B (14 satgas) dan tipe C (13 satgas).

 

Laporan Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: