Jakarta, Aktual.com — Pengamat Ekonomi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wasilatul Falah Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Encep Khaerudin mengatakan kehadiran toko modern bisa mengancam pedagang tradisional gulung tikar hingga menimbulkan pemiskinan juga pengangguran.
“Kami minta regulasi pemerintah daerah menghentikan perizinan toko modern, seperti Alfa Mart, Alfa Midi dan Indo Mart,” kata Encep di Rangkasbitung, Selasa (15/12).
Selama ini, keberadaan toko-toko modern di Kabupaten Lebak begitu marak, bahkan dengan lokasi saling berdekatan.
Selain itu juga banyak toko modern yang disinyalir belum dilengkapi legalitas perizinan juga beroperasi pada tempat yang tidak sesuai peruntukannya.
Namun, saat ini lokasi toko modern hingga masuk pelosok-pelosok desa,sehingga kalah bersaing dengan pedagang tradisional.
Karena itu, pemerintah daerah harus menghentikan perizinan toko modern tersebut karena bisa mengancam pedagang tradisional gulung tikar.
Saat ini, banyak pedagang tradisional di daerah mengalami kebangkrutan akibat kalah bersaing dengan toko modern itu.
“Kami minta keberadaan toko modern itu dikaji kembali sehingga tidak merugikan pedagang tradisional,” katanya.
Menurut dia, saat ini perizinan toko modern begitu mudah dikeluarkan pemerintah daerah setelah mereka mengantongi izin lingkungan dari warga setempat.
Semestinya, ujar dia, perizinan itu lebih ketat dan dilarang di lokasi-lokasi yang berdekatan dengan pedagang tradisional.
Namun, pihaknya mempertanyakan perizinan toko modern dengan jarak berdekatan, sehingga mengancam gulung tikar para pedagang tradisional.
Apabila, pedagang itu mengalami kebangkrutan maka akan menaimbulkan kemiskinan dan pengangguran.
Bahkan, anak-anak mereka harus putus sekolah juga berhenti kualiah setelah orangtua mereka bangkrut akibat toko modern itu.
“Kami yakin jika tidak ada penghentian perizinan ke depan bisa menimbulkan konflik dengan kehadiran toko modern itu,” katanya.
Kepala Bidang Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Lebak Rukim mengatakan pihaknya terus mengawasi perizinan toko modern agar tidak mematikan pedagang kecil di daerah itu.
Selama ini, pemerintah daerah begitu ketat untuk mengeluarkan perizinan toko modern, seperti Giant, Alfamart dan Indomaret.
Selain itu juga pendirian toko modern diwajibkan persyaratanya ada izin lingkungan dari masyarakat setempat.
Apabila, mereka tidak mengantongi izin lingkungan, maka secara otomatis tak bisa diproses untuk dikeluarkan izinnya.
Di samping itu juga mereka harus pada kawasan perdagangan agar tidak mematikan pedagang kecil di sekitarnya.
“Kami minta semua pembukaan toko modern harus dilengkapi persyaratanya,sehingga tidak berdampak terhadap pedagang kecil di masyarakat,” katanya.
Ia mengatakan pemerintah daerah sudah tidak mengeluarkan izin toko modern sehubungan dilakukan evaluasi di lapangan.
Kemungkinan toko modern bisa saja ditutup jika mereka tidak melakukan perpanjangan izin usahanya Saat ini, jumlah toko modern yang ada tercatat 165 gerai tersebar di 28 kecamatan.
“Semua toko modern itu memiliki legalitas perizinan yang sah, setelah dilakukan pengawasan di lapangan,” ujarnya menjelaskan.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan