Jakarta, Aktual.com — Dosen Ekonomi STIE Widya Semarang, Edhi Setiawan Wiroatmojo mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolrestabes Semarang, terkait penetapan status tersangka atas dugaan penggelapan dana yayasan. Praperadilan diajukan Ketua Dewan Pembina Yayasan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Grajen Semarang itu ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
“Gugatan diajukan pada Kamis (26/5) lalu, perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka AN. Edhi Setiawan Wiroatmodjo. Perkaranya tercatat dalam nomor 5/Pid.Pra/2016/PN.Smg,” kata Panitera Muda Tindak Pidana pada PN Semarang, Noerma Soejatiningsih, Kamis (9/6).
Ia menyebut gugatannya ditujukan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kapolda Jawa Tengah cq. Kapolrestabes Semarang, lantaran laporan polisi, surat pemanggilannya sebagai tersangka tidak sah.
“Laporan polisi nomor LP/B/538/VII/2015/Jateng/Restabes tanggal 12 Juli jo Surat Panggilan nomor S.Pgl/500/V/2016/Reskrim tertanggal 9 Mei 2016 dan surat panggilan nomor S.Pgl/500b/V/Reskrim tertanggal 19 Mei 2016 sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum,” kata Edhi dalam permohonan praperadilannya.
Dengan begitu, dirinya meminta pemeriksaan dan proses hukum yang dilakukan Kapolrestabes Semarang dihentikan karena prematur. Bahwa pemeriksaan penyidik berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/538/VI/I/2015/Jateng/Restabes tanggal 12 Juli 2015 adalah prematur dan melanggar Pasal 53 dan Pasal 56 UU Yayasan.
“Menghukum termohon untuk tidak memproses hukum laporan tersebut. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Polrestabes Semarang berkaitan dengan penetapan tersangka itu,” kata dia.
Sementara, Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Sukiyono dikonfirmasi enggan berkomentar panjang terkait itu.
“Nanti ya. Sedang penting dipanggil Kapolres ke atas,” kata dia di kantornya.
Dalam kasus itu, tersangka Edhi diduga menggelapkan uang yayasan sebesar Rp15 juta untuk membayar jasa advokatnya. Atas penetapannya sebagai tersangka 9 Mei lalu, Edhi telah dua kali dipanggil, namun selalu mangkir. Kasus dugaan penggelapan dilaporkan 12 Juli 2015 oleh Djohan Gondo Kusumo, Sekretaris Yayasan TDG Grajen. Penggelapan dana yayasan juga dilaporkan terkait pengelolaan dana oleh Edhi.
“Sejak Agustus 2014 hingga Mei 2016 ini. Edhi diketahui belum memberikan laporan terkait pengelolaan dana yayasan. Atas kasus itu seharusnya dia (Edhi) segera mundur. Apalagi salah satu anggota pembina, Sindu Dharmali (mantan DPO dan telah ditahan) telah dinyatakan pailit dan menjadi terpidana,” kata Djohan.
Djohan yang pernah dilaporkan ke Polda Jateng oleh tersangka Edhi mengatakan, kasusnya berbeda. Atas laporan Edhi itu, telah dihentikan prosesnya karena dinilai tidak cukup bukti.
“Hal itu terbukti bahwa semua aset yayasan tidak ada yang dikuasai oleh pengurus (Djohan Cs-red). Semua sertifikat dan surat berharga lainnya tersimpan dalam save deposit box pada bank dan atas nama yayasan. Tak satupun atas nama pengurus lama,” kata dia.
Terkait gugatan perdata yang diajukan pihak Edhi terhadap pihaknya, menurutnya hanya untuk menghambat proses perkara pidananya. “Perkara Perdata Nomor:161/Pdt.G/2016/PN.Smg itu baru didaftarkan pada tanggal 6 April 2016 sedangkan perkara pidana dilaporkan pada tanggal 12 Juli 2015,” katanya.
Kisruh kepengurusan terjadi di yayasan TITD Grajen Semarang. Sebelumnya pihak Edhi dan Tjandra Tirtono selaku Ketua Pengurus Yayasan (KPY) menggugat sebesar Rp5.250 miliar terhadap Djohan Gondo Kusumo. Kuasa hukum Edhi Setiawan, John Ricard Latuihamallo menilai, penyidik Polrestabes Semarang tidak menghormati asas hukum ultimum remidium yang menggunakan sarana pidana sebagai obat terakhir dalam penegakan hukum terhadap Edihe Setyawan.
“Ada pula rekomendasi Kompolnas agar penanganan pidananya ditangguhkan hingga putusan perdata berkekuatan hukum tetap,” kata John.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka