Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah terkait APBN 2017.
“Pengesahan UU APBN Tahun 2017 diharapkan akan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap pembangunan pada tahun 2017,” katanya di Jakarta, Sabtu (29/10).
Dia mengatakan, momentum perbaikan ekonomi tahun 2017 harus dimanfaatkan seoptimal mungkin agar keberlanjutan pembangunan hingga tahun 2019 tetap bisa terjaga.
Farouk kembali mengingatkan bahwa APBN 2017 memiliki momentum yang tepat sebagai titik balik pembangunan ekonomi ke arah yang lebih baik.
Pertama, kebijakan efisiensi dan relokasi belanja negara yang diterapkan dalam APBN 2017 harus diprioritaskan untuk belanja yang bersifat produktif dan mendesak, terutama untuk belanja modal dan belanja operasional lainnya.
“Dengan tetap menjaga tata kelola yang baik serta sejalan dengan prioritas pembangunan agar peningkatan kualitas belanja negara dapat segera diwujudkan.”
Jangan sampai kebijakan pemotongan belanja di tengah jalan kembali terulang sebagai akibat dari kelemahan perencanaan. Kedua, penetapan target penerimaan negara khususnya dari sektor perpajakan dalam APBN 2017 sudah lebih realistis dibandingkan tahun sebelumnya.
Meski demikian, DPD tetap mengingatkan agar pemerintah harus bekerja keras guna mewujudkan target penerimaan perpajakan yang sudah ditetapkan tersebut.
“Aparatur pajak harus bekerja secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, tidak menggunakan segala cara dalam menekan wajib pajak guna mencapai target yang sudah ditentukan,” katanya.
Ketiga, kebijakan pembiayaan defisit dalam APBN 2017 lebih besar dari tahun sebelumnya sebagai konsekuensi dari penambahan jumlah utang baru pada tahun 2017.
Kebijakan ini dikhawatirkan akan menjadi beban yang lebih berat bagi perekonomian nasional dalam tahun-tahun berikutnya. “Pemerintah harus memperbaiki manajemen pengelolaan utang agar bisa efektif dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan yang sudah direncanakan,” katanya.
Keempat, pengalokasian anggaran Penyertaan Modal Negara kepada beberapa Badan Usaha Miliki Negara dan Badan Layanan Umum, yang berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan, hendaknya dilakukan sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Hal itu mengingat alokasi PMN yang dianggarkan kepada BUMN dan BLU tersebut cukup besar.
“Jangan sampai PMN yang sudah dialokasikan tersebut tidak bisa optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Kelima, pemerintah hendaknya menjaga pengalokasian dana transfer ke daerah dan dana desa agar bisa tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
DPD kembali mengingatkan pemerintah agar dalam APBN 2017 tidak adalagi kebijakan penundaan pembayaran Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil. Pengalaman tahun 2016 menunjukkan bahwa penundaan pembayaran DAU dan DBH sangat menyulitkan keuangan daerah, terutama dalam membiayai pembangunan yang sudah direncanakan.
“Apa yang sudah direncanakan oleh pemerintah dalam RPJMN harus sudah mulai dirasakan perubahannya pada tahun 2017 demi menjaga keberlanjutan pembangunan sampai pada tahun 2019,” kata Farouk.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu