Nota kesepahaman ketenagakerjaan pertama antara Indonesia dan Yordania ditandatangani tahun 2009, yaitu tentang pengiriman PMI-PLRT ke Yordania. Dengan diberlakukannya moratorium PMI-PLRT, melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan TKI Pada Penggunan Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, maka nota kesepahaman tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Atase Tenaga Kerja KBRI amman Suseno Hadi menambahkan, secara umum potensi pasar kerja di Yordania untuk tenaga kerja Indonesia sektor formal dinilai sangat kecil. Hal ini sejalan dengan telah dicanangkannya National Employment Strategy 2011-2020.
Dengan kebijakan tersebut, Yordania akan mengurangi penggunaan tenaga kerja negara lain yang akan masuk ke Yordania. Namun di beberapa sektor industri, termasuk garmen, kebutuhan tenaga kerja terampil terus meningkat sejalan dengan berkembangnya industri ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid