Ada baiknya diadakan kembali pertemuan antara Freeport dengan pemerintah daerah. “Kesimpulan dari pertemuan tersebut dilaporkan ke kami,” ujar Oesman Sapta.

Dalam rapat tersebut Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib menjelaskan bahwa terdapat tiga permasalahan untuk dikonsultasikan kepada DPD RI. Pertama, terkait dengan hak masyarakat adat sebagai pemangku hak leluhur atas tanah dan sumber daya alam di wilayah penambangan Freeport.

Kedua, dampak lingkungan hidup dan tanggungjawab dalam hal kewajiban membayar pajak. “Tanggung jawab Freeport di sini adalah khusus pembayaran pajak air permukaan di Mimika, yaitu wilayah operasi penambangan PT Freeport Indonesia sebesar Rp6 triliun yang sudah lama tak dibayarkan,” ujar Timotius Murib.

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjelaskan bahwa dari pihak Kementrian ESDM hanya memantau masalah pembayaran pajak air permukaan. “Kami hanya bisa memantau. Untuk masalah perhitungan berapa besar yang harus dibayarkan dikembalikan kepada pemerintah daerah,” ujar Dirjen Mineral dan Batubara Kementrian ESDM Bambang Gatot.

Dia mengimbau agar kedua belah pihak mencari solusi walaupun sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid