Jakarta, Aktual.com – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Hanura se-Indonesia menyambangi Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Kamis (20/12).

Kedatangan 34 Ketua DPD Hanura ini bermaksud mendesak KPU untuk memasukkan nama Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam daftar calon tetap (DCT) DPD RI.

Dalam kesempatan tersebut, ratusan rombongan dari Hanura ini meminta untuk dipertemukan Ketua KPU Arief Budiman dan semua komisioner KPU. Sayangnya, tidak ada satu pun komisioner KPU yang berada di “rumahnya”.

Perwakilan dari Hanura pun kemudian diterima Kepala Bagian Keamanan KPU Suryadi dan dua pegawai KPU bagian pencalonan di ruang media center KPU RI Situasi sempat memanas karena para ketua DPD memaksa komisioner hadir menerima mereka.

Ketua DPP Hanura Benny Ramdhani yang hadir dalam kesempatan tersebut meminta KPU memasukkan kembali nama OSO dalam daftar anggota DPD RI. Benny menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pengurus parpol tidak bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI tidak berlaku surut.

Ia pun melontarkan ultimatum akan segera melaporkan KPU ke Bareskrim Polri jika lembaga penyelenggara Pemilu itu tetap ngotot melawan putusan Mahkamah Agung terkait pencalonan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang sebagai anggota DPD RI.

“Kami sudah memberikan waktu tapi komisioner tidak menemui kami, maka kami akan melaporkan ke Bareskrim hari ini juga,” ujar Ketua DPP Hanura Benny Ramdhani di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (20/12).

Benny mengatakan berdasarkan keterangan kuasa hukum Oesman Sapta Odang, Yusril Ihza Mahendra, terdapat celah hukum untuk melaporkan komisioner KPU RI ke Bareskrim.

KPU mencoret nama OSO dari daftar calon anggota DPD berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa calon anggota DPD bukan merupakan pengurus partai politik. OSO kemudian menggugat ke MA dimana MA memutuskan bahwa putusan MK tidak berlaku surut atau berlaku untuk pemilu legislatif berikutnya.

Sementara itu KPU RI sendiri memberikan waktu hingga tanggal 21 Desember 2018 bagi Oesman Sapta untuk melepaskan jabatannya dari kepengurusan Hanura agar bisa tetap menjadi calon anggota DPD RI.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan