Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Jakarta, aktual.com – Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti berharap penetapan Hari Melawan Islamofobia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 15 Maret 2022 menjadi momentum untuk membebaskan umat islam dari stigma negatif.

“Keputusan Hari Melawan Islamofobia bagaikan membebaskan umat Islam dunia dan Indonesia khususnya, dari himpitan yang selama ini dirasakan. Yaitu agenda setting untuk menciptakan ketakutan masyarakat dunia terhadap Islam. Dimana Islam di-stigma sebagai teroris, radikal juga intoleran,” kata LaNyalla dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (29/3).

Hal itu disampaikan LaNyalla secara daring dalam Muktamar X Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA PERSIS) dengan tema ‘Merawat Nalar Kritis Mahasiswa Sebagai Salah Satu Upaya Menuju Indonesia Maju’.

Kata LaNyalla, Islam cenderung untuk dipisahkan dari semangat bernegara, bahkan ada kelompok yang berusaha membenturkan Pancasila dengan Islam. Padahal tidak ada satu tesis pun yang menyatakan Islam bertentangan dengan Pancasila.

“Hal itu semua merupakan dampak dari propaganda Islamophobia. Tetapi saya prihatin dengan organisasi-organisasi Islam di Indonesia, yang menyambut dingin penetapan itu. Padahal, seharusnya Indonesia yang merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia menyambut dengan suka cita dan gembira,” jelas LaNyalla.

Ditambahkan-nya, negara Indonesia lahir atas jasa besar umat Islam. Sejarah mencatat kontribusi besar Islam dalam perjuangan kemerdekaan lahirnya bangsa ini tanpa mengesampingkan peran tokoh-tokoh non-Muslim.

Hingga kemudian para pendiri bangsa bersepakat bahwa Dasar Negara ini adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Seperti termaktub dalam Pasal 29 Ayat (1). Yaitu tertulis dengan jelas; ‘Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa’.

Bahkan di Ayat (2) tertulis; ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.’

Ditegaskan LaNyalla, Pancasila menempatkan semangat Ketuhanan Yang Maha Esa di dalam Sila Pertama, sebagai payung hukum dengan spirit teologis dan kosmologis dalam menjalankan negara ini.

“Maka sudah seharusnya dalam mengatur kehidupan rakyatnya, negara berpegang pada spirit Ketuhanan. Sehingga kebijakan apa pun yang dibuat dan diputuskan, wajib diletakkan dalam kerangka etis dan moral serta spirit agama,” kata alumnus Universitas Brawijaya Malang itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain