Lebih lanjut, ia menuturkan, Dana yang dibutuhkan oleh pemerintah untuk menangani kerusakan bencana sangat besar. Kerusakan karena bencana terjadi di rumah penduduk, industri, bangunan komersial, dan semuanya menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami selalu diasuransikan. Ketiga bencana tersebut dianggap mampu memberikan kerusakan yang besar,” ucap Kornelius.
Kornelius juga berpendapat bahwa kesadaran berasuransi di Indonesia masih redah. Tetapi jika ada UU yang menyatakan bahwa dampak bencana menjadi tanggung jawab bersama dengan konsep tolong menolong, maka asuransi bencana dapat berjalan.
“DPD menurut saya yang sangat tepat mengusung ini Karena yang mengalami kerugian dan penderitaan yang luar biasa dari bencana alam adalah daerah,” ungkpanya.
“Langkah awal yang harus dilakukan oleh DPD RI adalah membuat kajian mengenai asuransi bencana. Jika sudah terdapat kajian dari DPD RI, maka program asuransi bencana dapat dikomunikasikan kepada stakeholders terkait untuk dapat diwujudkan,” tambah dia.
Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid