Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi I DPD Ahmad Muqoam mengatakan, langkah Presiden Joko Widodo mengeluarkan dua perpres yang membelah Undang-undang Desa akan membuat rencana pembangunan desa menjadi berantakan. Jika ini tidak segera di harmonisasi, menurut dia akan membuat aparat pemerintah desa menjadi bingung dan ketakutan.
“UU Desa ini kan sudah jelas, tapi presiden mengeluarkan perpres yang memecah kewenangan tentang desa ke dua perpres sehingga kewenagan itu terbagi di dua kementrian yaitu kementrian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi dan kementrian dalam negeri. Kalau ini tidak segera diharmonisasi maka aka memuat aparat desa bingung dan takut,” ujar Muqoam dalam di Malang, Jawa Timur, Jumat (4/9).
Dengan keluarnya perpres ini menurut Anggota DPD dari Jawa Tengah, setiap menteri juga mengeluarkan keputusan menteri dan keputusan-keputusan lainya yang membingungkan. Sehingga banyak peraturan justru saling bertabrakan.
”Aparat desa jadi seperti ditakut-takuti karena perbedaan kepmen dari masig-masing kementrian itu.
Sementara itu Aggota DPD lainnya, Ajip Padindang mengatakan jumlah RAPBN tahun 2016 sekitat Rp 2.300 triliun. Sementara pendapatan hanya dipatok sekitat Rp 1.700 triliun. “Dalam kondisi sekarang, ini terlalu berlebihan,” kata Ajip.
Pandangan DPD RI terhadap RAPBN 2016 tersebut, lanjut Senator asal Provinsi Sulawesi Selatan ini, akan disampaikan secara resmi kepada DPR RI dan Pemerintah.
“Kalau sudah masuk ke DPR, biasanya teman-teman dari partai politik tidak mau mempelajari sungguh-sungguh apa yang diusulkan DPD RI. Anggota DPR pasti akan menyuarakan suara fraksinya masing-masing. Akibatnya, usulan DPD sia-sia,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu