Banda Aceh, Aktual.com — Anggota Komite III DPD RI, Sudirman, mendesak Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengangkat honorer kategori satu (K1) dan honorer kategori dua (K2) menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Pasalnya, tidak mungkin mewajibkan mereka bersaing dengan calon PNS yang berusia lebih muda dan mengikuti ujian tulis.
“Dulu ketika Menpan Azwar Abubakar, Pak Azwar berjanji honorer ini akan diputihkan tanpa harus ikut tes. Ini Menpan yang baru wajib ikut tes, ini kebijakan yang tidak konsisten,” ujar Sudirman yang akrab disapa Haji Uma, kepada Aktual.com, Senin (13/7).
Pihaknya berharap agar honorer itu bisa diangkat jadi PNS. “Bagaimana mungkita, honorer yang sudah tua kita suruh bersaing dengan alumnus perguruan tinggi yang masih fresh,” ujarnya.
Pada bagian lain, Haji Uma mengimbau masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi untuk DPD asal Aceh, menyerahkan laporan ke kantor DPD Aceh di Kompleks Ratu Safiatuddin Banda Aceh.
“Silakan sampaikan aspirasi ke kantor itu. Disitu ada staf yang selalu siap melayani. Aceh belum memiliki rumah aspirasi anggota DPD RI,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh: