Sebagai lembaga perwakilan daerah, DPD RI diharapakan dapat menjadi jembatan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dalam merumuskan Program Pembentukan Peraturan Daerah sehingga tercipta kualitas pembentukan legislasi daerah yang baik dan selaras dengan pembangunan hukum ditingkat pusat.

“Rembuk nasional diselenggarakan dengan output adanya rumusan mengenai mekanisme kerja pembentukan legislasi di daerah yang harmonis dan selaras dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu rembuk nasional juga diharapkan mampu memberikan berbagai masukan, saran dan kesimpulan bersama,” katanya.
Rembuk Nasional akan dibuka oleh Ketua DPD RI Oesman Sapta dan dilaksanakan di Gedung Nusantara IV komplek parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Rabu 18 Oktober 2017 mendatang. Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Ketua Mahkamah Agung, Ketua ADPSI (Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia), Ketua Badan Legislasi DPR RI dan Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI. Acara rembuk nasional tersebut juga mengundang Ketua Badan Legislasi DPRD dari Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh: