Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad (kiri) bersama Ketua Komite I DPD Ahmad Muqowam (kanan) memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum'at (04/12/2015). Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melakukan Pengawasan pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember mendatang.

Jakarta, Aktual.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI apresiasi kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan KPU dan Bawaslu, di Ruang Rapat Komite I DPD RI, Senayan Jakarta, Senin (18/9).

Hadir dalam rapat kerja tersebut, Ketua Komite I Ahmad Muqowam, Wakil Ketua Benny Rhamdani, dan Anggota Komite I DPD RI, Ketua KPU Arief Budiman beserta anggota komisioner KPU lainnya, dan Anggota Bawaslu Mochammad Affifudin.

Pilkada serentak 2018 merupakan gelombang ketiga dan amanat dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Sedangkan Pemilu Serentak 2019 secara historis lahir karena adanya putusan Mahkamah Konstistusi Nomor 14/PPU-XI/2013 tentang Pemilu Serentak 2019, yaitu penggabungan Pemilu Legislative dan Pemilu Eksekutif dalam satu hari H pemilihan.

“Menjadi tantangan semua pihak terutama penyelenggara pemilu KPU, Bawaslu dan peserta pemilu melihat bagaimana undang-undang yang dihasilkan oleh legislatif dan pemerintah memastikan penyelenggaraan pemilu serentak nanti mampu menapaki jalan demokrasi yang semakin baik dan matang,” ujar Ketua Komite I, Ahmad Muqowam saat memimpin rapat kerja tersebut.

Pilkada Serentak tahun 2018 yang akan diikuti 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota harus berjalan semakin baik. Hasil pengawasan DPD RI dalam Pilkada Tahun 2017 lalu mencatat beberapa permasalahan penting terkait regulasi diantaranya; penyusunan beberapa PKPU mengalami inkonsistensi, serta cuti bagi petahana yang berakhir 3 hari sebelum masa tenang dipandang masih memiliki dampak pada potensi penyalahgunaan kekuasaan untuk mempengaruhi jalannya proses pemilihan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby