Malang, Aktual.co — Ketua Komite I DPD RI, Akhmad Mukowan, berharap dua aturan pertanahan mengenai  pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penerapan hak komunal bisa diterapkan di daerah.
Menurutnya, pembebasan PBB bagi masyarakat harus mendapatkan eksklusifitas dalam pembayaran PBB.
“Ekslusifitas maksudnya adalah hanya kelompok tertentu yang dibebaskan bayar PBB,” kata dia, di Malang, Jawa Timur, Kamis (11/6).
Ekslusifitas yang dimaksudkan adalah hanya kelompok masyarakat tertentu yang dibebaskan membayar PBB, salah satunya warga yang tidak memiliki penghasilan. 
“Selama ini Pemda tidak mau menerapkan itu, karena mereka menganggap PBB merupakan salah satu potensi PAD yang besar,” paparnya.
Diharapkan, akademisi maupun kelompok masyarakat lainnya bisa melakukan kajian terkait warga mana yang berhak mendapatkan pembebasan PBB, pasalnya, aturan ini sudah diungkapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
“Semoga saja bisa diterapkan jika sudah ada kajiannya,” tandasnya.
Selain itu, ia melanjutkan, pemberian hak komunal juga penting untuk diterapkan. Pasalnya, selama ini masih banyak ditemukan sengketa tanah serta konflik kepemilikan tanah antara masyarakat dengan pihak luar seperti pengusaha.
“Dengan adanya hak komunal ini, komunitas masyarakat mendapatkan hak pengelolaan tanah di suatu wilayah. Sehingga konflik sengketa tanah bisa diminimalisir,” tukas Akhmad.
Ia mengaku jika aturan soal hak komunal penting untuk diterapkan, maka DPD siap untuk memasukkan aturan tersebut dalam UU pertanahan. 

Artikel ini ditulis oleh: