Jakarta, aktual.com – Penerimaan Delegasi dari STAI Wali Sembilan Sehubungan dengan Kuliah Lapangan Terkait Hukum Tatanegara Semarang, DPD RI Jawa Tengah – Kepala kantor DPD RI Jawa Tengah Yohanes Wahyu Widiasmoro, beserta jajaran menerima kunjungan Delegasi STAI Wali Sembilan, dalam rangka kuliah lapangan terkait Hukum tatanegara. Dimana kuliah lapangan ini menjadi salah satu kuliah yang wajib diikuiti oleh Mahasiswa Prodi Hukum keluarga Islam ujar Adib Ridwan Azizi Sekretaris Prodi Hukum keluarga Islam.

Dalam sambutannya Yohanes Wahyu Widiasmoro, selaku kepala Kantor dihadapan mahasiswa Prodi Hukum keluarga Islam menjelaskan tentang sejarah lahirnya DPD RI berawal dari proses reformasi 1998 hingga amandeman UUD 45 serta peran fungsi DPD RI dalam sistem tata negara di Indonesia, di masa kini. Dimana jika dibandingkan dengan negara lain DPD RI adalah senator yang memiliki pengaruh yang sangat besar dalam memutuskan sebuah perundang undangan. Akan tetapi hal ini belum bisa terjadi di Indonesia, karena keterbatasan kekuasaan DPD RI yang telah diatur dalam UU MD 3.

Acara tersebut dipandu oleh Chinthia selaku tenaga fungsional pranata Hubungan Masyarakat DPD RI Jawa Tengah, selanjutnya diskusi lebih lanjut dipaparkan oleh Khoirotun Nisa selaku Analis Kebijakan DPD RI Prov. Jawa Tengah. Dalam kesempatan ini Khoirotun Nisa menjelaskan tentang kinerja DPD RI mulai dari keterwakilan tiap daerah, perbedaaan tugas dan fungsi DPD dan DPR hingga bagaimana proses penyusunan sebuah Rancangan Undang Undang (RUU) hingga ditetapkan sebuah Undang Undang. Acara ditutup dengan penyerahan kenang kenangan dari Kepala Kantor DPD RI Jawa Tengah kepada ketua rombongan delegasi Delegasi STAI Wali Sembilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Tino Oktaviano