Banda Aceh, Aktual.co —Komite I Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI kunjungi Provinsi Nangroe Aceh Darussalam guna membahas permasalahan tata ruang dan pertanahan di Aceh.
Rombongan yang dipimpin langsung Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi itu diterima oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah.
Kepada Gubernur Aceh, Fachrul mengatakan kunjungan kerja mereka ke Aceh bertujuan untuk mengetahui upaya penyelesaian dan solusi yang dilakukan terkait konflik penataan ruang di daerah dengan pertanahan dan kehutanan.
“Kunjungan ini adalah hal penting dalam rangka mendapatkan masukan dan dukungan dari Pemerintah Daerah terhadap RUU Pertanahan yang merupakan RUU Inisiatif DPD RI,” ujar dia, di Aceh, Senin (18/5).
Dia mengklaim sudah mengunjungi sejumlah provinsi dan negara, seperti Swedia, Afrika Selatan dan Tiongkok untuk mempelajari tata ruang dan sistem pertanahan.
Gubernur Aceh sendiri seperti diberitakan sebelumnya, meminta Pemerintah Pusat agar segera mengimplementasikan isi perjanjian Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh.  “Salah satunya isi UUPA adalah tentang pertanahan dan tata ruang. Peralihan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Badan Pertanahan Aceh (BPA). Di antaranya adalah pengangkatan ketua BPN atau BPA masih di tentukan oleh pusat, ini harus segera direalisasikan,” ujar Zaini.

Artikel ini ditulis oleh: