Jakarta, Aktual.com – Sebagai lembaga perwakilan daerah, DPD RI mempunyai peran penting dalam pembangunan daerah. Untuk itu diperlukan konstitusi yang tegas untuk dapat mengakomodir tugas dan fungsi DPD RI dalam memperjuangkan kepentingan daerah.
Hal ini dikatakan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) bekerja sama dengan Research Center Media Group bertema “Pemantapan Kewajiban Konstitusional DPD RI Dalam Pembangunan Daerah” di Kebon Jeruk, Jakarta, Senin (9/10).
Nono mengatakan sejarah menyatakan daerah memiliki peran penting dalam berdirinya NKRI. Oleh karena itu kepentingan daerah harus menjadi prioritas. Melalui DPD RI, kata dia, kepentingan daerah tersebut diperjuangkan di pusat.
Untuk dapat memperjuangkan kepentingan daerah secara optimal, DPD RI harus didukung adanya konstitusi yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPD RI sebagai wakil daerah.
“Terkait isu untuk apa peran DPD, lebih dimungkinkan kedepannya sebagai upaya untuk memperjuangkan kepentingan daerah, itu yang paling penting. Kalau memang otonomi daerah sasaran kita ya DPD RI dioptimalkan. Kembali lagi apa artinya sebuah lembaga ini hadir tanpa diberikan kewenangan yang memadai” ujar Senator dari Provinsi Maluku ini.
Soal legislasi, Nono mengakui jika kewenangan DPD dalam pembahasan RUU atau revisi UU belum maksimal. Sebab, selama ini pembahasan aturan dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Sementara, DPD hanya bisa memberikan saran atau masukan dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) maupun revisi UU.
Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang menambahkan kendala yang dihadapi oleh DPD RI ada di pihak eksternal. DPD RI telah berupaya keras untuk menjaring masukan dari berbagai pihak lalu merampungkannya dan menyerahkan kepada DPR RI. Namun sayangnya, masukkan DPD RI tidak diperhitungkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby