Sementara itu, Senator dari Provinsi Maluku John Pieris berpendapat bahwa kehadiran DPD RI itu untuk memperkuat NKRI. Dirinya berpendapat untuk memperkuat DPD RI salah satunya adalah adanya undang-undang yang khusus mengatur setiap lembaga legislatif secara khusus. Dirinya berpendapat bahwa saat ini kehadiran DPD RI kurang didukung oleh konstitusi yang mengatur kewenangan DPD RI secara tegas.

“Sejarah kelembagaan konstitusi tidak memberikan DPD RI fungsi legislasi. Kewenangan konstitusional sangat-sangat terbatas. Jalan keluarnya kalau kita berbicara kewenangan konstitusional ya amandemen,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komite I Akhmad Muqowam dalam FGD tersebut berpesan agar untuk memaksimalkan peran DPD RI. Setiap anggota DPD RI harus berkomitmen dan memprioritaskan kepentingan daerah. Dirinya menilai DPD RI merupakan wakil daerah, sehingga apa yang diperjuangkan harus berasal dari aspirasi daerah.

Terkait kinerja DPD RI, menurut Ketua Komite II Parlindungan Purba, nama DPD RI di daerah sangat dikenal masyarakat dan stakeholder. Kinerja anggota DPD RI telah dirasakan oleh daerah. Hanya saja karena fokus pada perjuangan di daerah, terkadang kinerja tersebut kurang terpublikasikan secara nasional, sehingga kinerja DPD RI di daerah menjadi kurang terlihat di level nasional. Lebih lanjut Parlindungan menambahkan, DPD RI telah melakukan pengawasan berbagai UU bahkan dari pengawasan itulah muncul inisiatif untuk membuat RUU.

“Contohnya, kami lakukan pengawasan atas UU Sampah. Dari hasil pengawasan itu, kami memandang perlu adanya UU baru yang bisa menghasilkan energi baru yaitu RUU Energi Terbarukan,” tambahnya.

Ketua Komite III Fahira Idris menambahkan bahwa dalam membangun daerah tidak hanya pembangunan infrastruktur tetapi juga pembangunan manusia. Komite III yang dipimpinnya turut serta dalam pembangunan daerah melalui pembangunan SDM yang mendukung pembangunan infrastruktur di daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Lembaga Pengkajian MPR, I Wayan Sudirta, berpendapat bahwa daerah dan DPD RI harus diperhatikan. Keduanya berperan penting dalam persatuan NKRI.

“Otonomi dan DPD diadakan untuk menghindari perpecahan. Jika dua komponen ini dibuat mestinya diberdayakan. Jika tidak, daerah akan teriak. Kita ingat bagaimana Aceh dan Papua teriak. Tapi sejak adanya dua hal ini setidaknya teredam,” katanya.

Laporan: Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby