Jakarta, aktual.com – Sejumlah Perangkat Desa Kabupaten Sekadau yang tergabung dalam Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi Kalimantan Barat melakukan audiensi dengan DPD RI yang diterima oleh Plh. Kepala Biro Protokol, Humas dan Media, Heru Firdan didampingi Kepala Bagian Sekretariat Komite I DPD RI, Fahri Okta Syahban dan Kepala Subbagian Pemberitaan Setjen DPD RI, Budi Fitra Helmi, di Komplek Parlemen Senayan, Kamis (01/08).
Dalam kunjungannya, delegasi yang dimotori oleh Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Busri Ismail ingin menyampaikan beberapa isu terkait tugas dan fungsi aparatur desa sekaligus dalam rangka peningkatan kapasitas para aparatur desa melalui kegiatan studi terapan. Tak hanya itu, Busri menjelaskan bahwa tujuan kedatangan ke DPD RI adalah dalam rangka mengenal dan lebih memahami mengenai wewenang, tugas pokok dan fungsi dari DPD RI.
“Kunjungan kami dalam rangka audiensi beberapa hal yang menjadi keresahan kami di daerah. Para aparatur desa yang hadir ini membawa aspirasi masing-masing. Selain itu, kami juga berharap dapat lebih memahami tugas dan fungsi dari para anggota DPD RI, ” ujar Busri.
Plh. Kepala Biro Protokol Humas dan Media, Heru Firdan mengatakan pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat hubungan antara lembaga legislatif dan perangkat desa, serta untuk membahas berbagai isu penting yang dihadapi oleh masyarakat khususnya masyarakat desa di Kabupaten Sekadau.
“DPD RI memberikan apresiasi yang tinggi terhadap inisiatif perangkat desa Kabupaten Sekadau yang terus menjaga kearifan lokal dan budaya di Kalimantan Barat. Selaku supporting system dari DPD RI, kami akan menampung masukan ini dan menyampaikan kepada anggota DPD RI,” jelas Heru Firdan.
Menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang menjadi keresahan dari beberapa audiens, Kepala Bagian Sekretariat Komite I DPD RI, Fahri Okta Syahban berjanji akan menampung dan mengakomodir segala pertanyaan-pertanyaan untuk disampaikan kepada Anggota DPD RI. Harapannya, agar DPD RI dapat berkomitmen untuk menjadi mediator yang efektif antara perangkat desa dengan pemerintah dan memastikan bahwa suara masyarakat didengar serta diakomodir dalam kebijakan pemerintah
“Saya mencatat beberapa pertanyaan diantaranya, undang-undang yang mengatur tentang pencalonan apartur desa menjadi Kepala Desa, Penggunaan Dana Desa yang belum optimal, permohonan perbaikan sarana dan prasarana dan perlunya perhatian terdapat daerah yang menjadi lokasi pabrik/pertambangan di Kalimantan Barat,” imbuhnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano