Jakarta, Aktual.com – Anggota DPD RI asal DKI Jakarta Fahira Idris menyayangkan penetapan Buni Yani sebagai tersangka, dalam kasus penyebaran video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang telah menistakan agama.
Menurutnya, tuduhan yang dialamatkan kepada Buni Yani sebagai penebar kebencian dan permusuhan di kalangan masyarakat sangatlah tidak relevan, dengan perkembangan kasus dugaan penistaan agama. Mengingat, Ahok sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Kita tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, walau secara pribadi menyayangkan penetapan status tersangka ini,” ujar Fahira di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11).
Fahira melanjutkan, selain tetap berjuang di jalur hukum, dia meminta kepada masyarakat Indonesia khususnya DKI Jakarta untuk mendoakan Buni Yani agar terlepas dari upaya-upaya pembungkaman keadilan.
“Saya yakin Allah tidak diam. Dia akan beri jalan bagi Buni Yani temukan keadilan. Saya pribadi akan kawal kasus ini sampai Buni Yani temukan keadilan,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD RI ini.
Fahira mengungkapkan, kesalahan terbesar Buni Yani adalah berani menganggu sebuah kemapanan kekuasaan dengan mengoreksi sikap, perilaku dan perkataan seorang pejabat publik yang saat ini statusnya sudah menjadi tersangka dugaan penistaan agama.
Menurut dia, penetapan Buni Yani menjadi tersangka hanya karena mengunggah video Al-Maidah 51 beserta narasi mempertanyakan apakah yang diucapkan Ahok sebagai penistaan agama, merupakan hal yang berlebihan.
“Kesannya, gara-gara Buni Yani negara ini jadi gaduh karena ummat Islam marah dan menggelar aksi besar-besaran menuntut proses hukum terhadap dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama.”
“Padahal, yang membuat banyak orang marah adalah redaksi yang diucapkan Ahok, bukan kalimat yang dituliskan Buni Yani. Kita tahu biang gaduhnya siapa.”
Jika setiap kritik ke pejabat publik harus berurusan dengan polisi, kata Fahira, maka semua harus mengkoreksi diri.
“Negeri seperti apa yang sebenarnya kita inginkan? Objek yang dikritik Buni Yani yaitu perkataan Saudara Basuki, status hukumnya sudah jelas, tersangka kasus penistaan agama. Saudara Basuki juga sudah berulang-ulang mengakui kesalahannya. Lantas nama baik siapa yang dicemarkan Buni Yani?,” tukas Senator Jakarta ini.
Sebagai informasi, Buni Yani dijadikan sebagai tersangka di saat yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi. Setelah menjadi tersangka saat itu juga langsung diperiksa dan tidak diperbolehkan pulang.
Berbeda dengan Ahok, yang sebelum ditetapkan sebagai tersangka, terlebih dahulu harus dilakukan gelar perkara. Dan setelah menjadi tersangka, pun masih menunggu beberapa hari untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka yang hingga saat ini belum ditahan.
Laporan: Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu